Sistem Informasi Desa Pasir Kulon
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa Rancangan RPJMDes paling sedikit memuat penjabaran Visi dan Misi Kepala Desa Terpilih dan arah kebijakan pembangunan desa. Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Visi Pemerintahan Desa Pasir Kulon merupakan gambaran kondisi masa depan yang dicita-citakan dapat terwujud dalam kurun waktu enam tahun kedepan. Sebagai gambaran tentang apa yang ingin diwujudkan pada periode perencanaan, maka visi tersebut merupakan visi Desa Pasir Kulon yang menggambarkan tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sesuai Kepala Desa terpilih maka visi pembangunan RPJMDesa tahun 2020 – 2025 Desa Pasir Kulon yaitu :
“ TERWUJUDNYA DESA YANG SEJAHTERA MELALUI PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM SECARA OPTIMAL DENGAN DILANDASI NILAI-NILAI AGAMA DAN NORMA SOSIAL “
Terwujudnya desa yang sejahtera, mengandung makna bahwa keadaan masyarakat yang tercukupi kebutuhan pokok yang meliputi kebutuhan sandang, kebutuhan papan, kebutuhan pangan serta memiliki kenyamanan dan kebahagiaan dalam bermasyarakat.
Peningkatan Sumber Daya Manusia, mengandung makna bahwa segala bentuk pembangunan di desa Pasir Kulon didukung oleh sumber daya manusia yang handal dengan tetap mengutamakan gotong royong di masyarakat dan menempatkan masing-masing lembaga desa secara bersama-sama ikut mengambil peran aktif mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pemanfaatan sumber daya alam yang optimal, mengandung makna bahwa pembangunan yang ada melihat kondisi geografis dan daya dukung sumber daya alam yang ada, tanpa merusak ataupun mengeksploitasi secara berlebihan, demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sepenuhnya.
Dilandasi Nilai-Nilai Agama dan Norma Sosial, mengandung pengertian bahwa semua unsur yang memangku kepentingan di desa Pasir Kulon, melalui unsur Pemerintah, unsur BPD, unsur lembaga dan semua komponen masyarakat memiliki Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki keselarasan dan keseimbangan pada setiap langkah kehidupan yang senantiasa menjauhi segala bentuk larangan dan menjalankan perintahNya guna menciptakan suasana kehidupan damai dan sejahtera.