Sistem Informasi Desa Pasir Kulon

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026


Permendes No. 16 Tahun 2025

Latar Belakang

  • Dana Desa merupakan instrumen penting untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  • Agar penggunaan Dana Desa lebih terarah, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) menetapkan Permendes No. 16 Tahun 2025 sebagai pedoman operasional.

Tujuan

  • Menjamin Dana Desa digunakan sesuai prioritas nasional.

  • Memberikan kepastian hukum dan teknis bagi pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan program.

  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

Ruang Lingkup

  • Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 ditetapkan dalam 8 bidang prioritas, antara lain:

    • Peningkatan kualitas layanan dasar (pendidikan, kesehatan, air bersih).

    • Penguatan ekonomi desa melalui UMKM, pertanian, dan perikanan.

    • Pembangunan infrastruktur desa yang mendukung produktivitas.

    • Program ketahanan pangan dan energi berbasis lokal.

    • Pengembangan teknologi informasi dan digitalisasi desa.

    • Perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

    • Pemberdayaan masyarakat desa.

    • Dukungan terhadap mitigasi bencana dan lingkungan hidup.

Ketentuan Penting

  • Dana Operasional Pemerintah Desa diatur agar tidak melebihi batas tertentu.

  • Kewajiban publikasi: setiap desa wajib mempublikasikan penggunaan Dana Desa secara terbuka.

  • Sanksi administratif bagi desa yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk penundaan pencairan Dana Desa.


Tulis Komentar