Sistem Informasi Desa Pasir Kulon

Dana Desa merupakan instrumen penting untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Agar penggunaan Dana Desa lebih terarah, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) menetapkan Permendes No. 16 Tahun 2025 sebagai pedoman operasional.
Menjamin Dana Desa digunakan sesuai prioritas nasional.
Memberikan kepastian hukum dan teknis bagi pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan program.
Mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 ditetapkan dalam 8 bidang prioritas, antara lain:
Peningkatan kualitas layanan dasar (pendidikan, kesehatan, air bersih).
Penguatan ekonomi desa melalui UMKM, pertanian, dan perikanan.
Pembangunan infrastruktur desa yang mendukung produktivitas.
Program ketahanan pangan dan energi berbasis lokal.
Pengembangan teknologi informasi dan digitalisasi desa.
Perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Pemberdayaan masyarakat desa.
Dukungan terhadap mitigasi bencana dan lingkungan hidup.
Dana Operasional Pemerintah Desa diatur agar tidak melebihi batas tertentu.
Kewajiban publikasi: setiap desa wajib mempublikasikan penggunaan Dana Desa secara terbuka.
Sanksi administratif bagi desa yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk penundaan pencairan Dana Desa.