Sistem Informasi Desa Pasir Kulon

PERATURAN DESA PASIR KULON NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026

Infografis tersebut menyajikan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pasir Kulon untuk tahun anggaran 2026. APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang mengatur sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam periode satu tahun.
Ringkasan Anggaran:
  • Pendapatan Desa direncanakan sebesar Rp 1.993.831.632, bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (DBH), Pendapatan Asli Desa (PAD), Bantuan Keuangan Provinsi dan Kabupaten, serta Pendapatan Lain-Lain.
  • Belanja Desa dianggarkan sebesar Rp 2.135.554.802.
  • Pembiayaan mencakup Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 156.723.170 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 15.000.000.
Alokasi Belanja Berdasarkan Bidang (dalam persentase):
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa merupakan porsi terbesar dengan alokasi 46% (Rp 983.756.200), mencakup kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta kawasan perumahan.
  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar 41,1% (Rp 878.381.513), dialokasikan untuk penghasilan tetap perangkat desa, sarana prasarana pemerintah, dan administrasi keuangan.
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar 9,4% (Rp 199.434.672), fokus pada koperasi, jasa mikro kecil, dan menengah (UMKM).
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar 2,4% (Rp 50.385.500), meliputi ketentraman dan ketertiban umum, kepemudaan dan olahraga, serta kelembagaan masyarakat.
  • Bidang Penanggulangan Keadaan Darurat dan Mendesak Bencana sebesar 1,1% (Rp 23.596.917).
Infografis ini berfungsi sebagai media transparansi keuangan desa kepada masyarakat, menunjukkan bagaimana dana desa dikelola dan diprioritaskan untuk pembangunan dan pelayanan publik.


Tulis Komentar