Sistem Informasi Desa Pasir Kulon
Standar Satuan Harga Desa (SSHD) merupakan pedoman penting yang disusun untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan efisien. SSHD berfungsi sebagai acuan dalam menentukan besaran biaya atas barang maupun jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dengan adanya SSHD, pemerintah desa memiliki rujukan yang jelas dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan. Hal ini mencegah terjadinya perbedaan harga yang tidak wajar, sekaligus menjaga agar setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan standar yang berlaku.
Menjadi dasar perhitungan anggaran kegiatan desa.
Menjamin keseragaman harga barang/jasa di tingkat desa.
Mencegah pemborosan dan penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
Memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa pembangunan desa dilakukan secara transparan.
Bagi pemerintah desa: memudahkan penyusunan RAB dan laporan pertanggungjawaban.
Bagi masyarakat: meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan dana desa.
Bagi pihak ketiga/penyedia jasa: memberikan kepastian harga dalam pelaksanaan kegiatan.
SSHD bukan sekadar daftar harga, melainkan instrumen tata kelola yang menjaga integritas dan kualitas pembangunan desa. Dengan standar yang jelas, desa dapat melangkah lebih mantap dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang efektif, efisien, dan berkeadilan.