Sistem Informasi Desa Pasir Kulon
Laporan keuangan desa adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Laporan Keuangan Desa juga dapat diartikan sebagai catatan atas posisi suatu keuangan desa pada semester tertentu yang dapat digunakan sebagai acuan atau rujukan untuk menggambarkan keberhasilan desa dalam hal penyelenggaraan pemerintah Desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 103 dijelaskan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keuangan Desa berupa Laporan Realiasi APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap semester tahun berjalan.
Laporan Keuangan Semester I (pertama) disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan dan untuk Laporan Semester II (kedua) disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.